Sekertaris Perusahaan

Penunjukan Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Keputusan 002/Dir/SWID/II/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Informasi Kontak

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, dapat disampaikan ke:

Nama

Maria Evarisma Wulandari

Telepon

0274 – 883866

Jabatan

Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan

Fungsi dan Tanggung Jawab

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik, antara lain Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal

Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web PerseroanKeterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan

Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu

Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS

Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris

Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris

Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.